Pre-Start Inspection atau Pemeriksaan Sebelum Operasi adalah pemeriksaan sistematis yang dilakukan operator terhadap kondisi alat berat sebelum mesin dinyalakan dan alat dioperasikan. Tujuannya adalah mendeteksi kerusakan, kebocoran, atau kelainan yang dapat membahayakan operator atau lingkungan kerja sebelum alat beroperasi.
Kewajiban pre-start inspection tercantum dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan SOP operasi masing-masing alat. Komponen yang diperiksa meliputi: level oli mesin, coolant, dan hidraulik; kondisi ban atau track; kebocoran bahan bakar dan hidraulik; kondisi sabuk pengaman dan ROPS; fungsi rem, klakson, dan lampu; serta kondisi bucket/attachment. Hasil pemeriksaan dicatat dalam formulir pre-start checklist yang ditandatangani operator.
Pre-start inspection yang disiplin adalah lapisan perlindungan pertama dan paling efektif dalam mencegah kecelakaan alat berat. Perusahaan harus menyediakan formulir pre-start checklist yang spesifik per jenis alat—bukan formulir generik—dan membangun kultur di mana operator berani melaporkan temuan defect tanpa takut dianggap menghalangi produksi. Alat dengan defect yang tercatat dalam checklist tidak boleh dioperasikan hingga perbaikan diverifikasi oleh mekanik dan dicatat dalam formulir tindak lanjut.