SBU Jasa Konstruksi adalah dokumen resmi yang menyatakan klasifikasi dan kualifikasi kapabilitas badan usaha di bidang konstruksi. SBU merupakan bukti legal bahwa perusahaan memiliki kemampuan keuangan, peralatan, dan tenaga ahli yang memadai. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh LPJK dan diakui secara nasional sebagai standar kompetensi badan usaha.
Dasar hukum pengurusan SBU diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Masa berlaku SBU adalah 3 tahun dan wajib melalui proses registrasi di LPJK agar datanya muncul dalam sistem e-procurement (SPSE). SBU juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan status 'Izin Berusaha' yang efektif di sistem OSS RBA.
Bagi pelaku usaha, SBU adalah aset terpenting untuk memenangkan proyek. Tanpa SBU, perusahaan tidak akan mendapatkan akses untuk menawar paket pekerjaan di LPSE. Proses pengajuan SBU saat ini sangat bergantung pada ketersediaan tenaga ahli yang memiliki SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja). Konsultan sering mengingatkan bahwa validitas SBU dapat dibekukan jika tenaga ahli yang terdaftar (PJSBU/PJTBU) mengundurkan diri atau masa berlaku sertifikat kompetensinya habis tanpa segera diperbarui.