Pre-Construction Meeting (PCM) adalah rapat koordinasi yang dilaksanakan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai, dihadiri oleh PPK, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pihak terkait lainnya. PCM bertujuan menyamakan persepsi tentang lingkup kerja, metode pelaksanaan, jadwal, mekanisme pelaporan, dan prosedur administrasi kontrak.
PCM merupakan praktik standar dalam manajemen proyek konstruksi pemerintah yang mengacu pada ketentuan kontrak dan pedoman PUPR. Dalam PCM ditetapkan: SPMK (tanggal mulai kerja), jadwal pelaksanaan, struktur organisasi proyek, jalur komunikasi resmi, dan prosedur penanganan perubahan pekerjaan.
Bagi kontraktor, PCM adalah kesempatan untuk mengklarifikasi hal-hal yang belum jelas dalam dokumen kontrak dan menetapkan ekspektasi bersama sejak awal. Isu-isu yang tidak diangkat dalam PCM seringkali menjadi sumber sengketa di kemudian hari. Notulen PCM yang ditandatangani semua pihak memiliki kekuatan hukum sebagai bagian dari dokumen kontrak dan dapat dirujuk dalam penyelesaian perselisihan.