K3 Listrik adalah upaya perlindungan bagi pekerja dan instalasi dari bahaya listrik seperti sengatan, kebakaran arus pendek, dan ledakan. Standar ini mencakup seluruh siklus mulai dari perencanaan, pemasangan, penggunaan, hingga pemeliharaan instalasi listrik di gedung perkantoran maupun fasilitas industri manufaktur.
Regulasi utama adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2015. Perusahaan dengan pembangkit listrik di atas 200 kVA wajib memiliki Ahli K3 Listrik bersertifikat. Standar teknis merujuk pada PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) sebagai pedoman wajib dalam setiap pemasangan komponen kelistrikan di tempat kerja.
Secara praktis, pemeriksaan K3 Listrik mencakup uji tahanan isolasi dan sistem grounding. Konsultan menyarankan audit menggunakan kamera termografi untuk mendeteksi panas berlebih pada panel distribusi secara dini. Pelanggaran standar K3 Listrik merupakan penyebab tertinggi kebakaran industri di Indonesia, sehingga kepatuhan terhadap riksa uji instalasi listrik merupakan prioritas utama dalam manajemen proteksi kebakaran fasilitas perusahaan.