Asesmen Mandiri (APL-02) adalah dokumen pra-uji dalam proses sertifikasi BNSP di mana asesi (peserta) melakukan evaluasi diri terhadap penguasaan unit kompetensi yang dipersyaratkan. Dokumen ini mewajibkan asesi untuk menyatakan apakah mereka sudah kompeten atau belum pada setiap elemen kompetensi dengan menyertakan bukti pendukung (portofolio). Berdasarkan pedoman sistem sertifikasi nasional, APL-02 berfungsi sebagai instrumen bagi asesor untuk menentukan kesiapan asesi sebelum melangkah ke tahap uji kompetensi inti di TUK.
Bagi praktisi IT, pengisian APL-02 merupakan tahap krusial untuk meninjau kembali rekam jejak pekerjaan mereka, seperti proyek pemrograman atau dokumentasi konfigurasi server. Pelaku usaha yang memfasilitasi sertifikasi karyawan sering membantu dalam penyusunan portofolio ini guna memastikan bukti kerja yang diajukan akurat dan sesuai standar. Konsultan sertifikasi menyarankan asesi untuk sangat teliti dalam mengisi formulir ini, karena ketidaksinkronan antara pernyataan kompetensi dengan bukti portofolio dapat mengakibatkan asesi dinyatakan tidak siap uji, sehingga menghambat proses perolehan sertifikat kompetensi BNSP yang ditargetkan perusahaan.