Takmir Masjid adalah organisasi atau sekelompok orang yang bertanggung jawab mengelola seluruh kegiatan di masjid, mencakup aspek Idarah (manajemen), Imarah (aktivitas memakmurkan), dan Ri'ayah (pemeliharaan fisik). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014, Takmir ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) oleh pejabat yang berwenang atau jamaah sesuai tingkatan masjid. Struktur organisasi ini biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, serta bidang-bidang teknis seperti peribadatan, pendidikan, dan pembangunan.
Bagi praktisi manajemen, penguatan legalitas Takmir melalui SK sangat krusial agar organisasi memiliki kedudukan hukum saat membuka rekening bank atas nama masjid atau mengajukan bantuan ke pemerintah. Dalam konteks modern, Takmir dituntut beralih dari pola manual ke sistem digital untuk mengelola database jamaah dan penjadwalan khatib. Konsultan manajemen sering menekankan bahwa keberhasilan Takmir diukur dari transparansi laporan keuangan dan tingkat partisipasi komunitas dalam kegiatan sosial-keagamaan yang diselenggarakan secara rutin di lingkungan masjid tersebut.