Alat Angkut dalam konteks K3 adalah pesawat yang digunakan untuk memindahkan muatan secara horizontal maupun vertikal dengan jarak terbatas. Berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020, alat angkut seperti forklift memiliki persyaratan keselamatan khusus seperti adanya Overhead Guard (pelindung atas) dan Load Backrest (pelindung sandaran beban). Operator alat angkut wajib memiliki SIO Kelas II untuk kapasitas tertentu atau Kelas I untuk kapasitas yang lebih besar, tergantung pada beban angkat dan kompleksitas alat.
Di industri logistik dan pergudangan, alat angkut merupakan penyumbang angka kecelakaan tertinggi jika tidak dioperasikan oleh personil bersertifikat. Praktisi K3 lapangan wajib memastikan area lintasan forklift bebas dari pejalan kaki (segregation) melalui marka jalan yang jelas. Konsultan sering menekankan pentingnya pemeriksaan rem dan lampu peringatan (blue spot light) setiap awal shift. Kegagalan operator dalam menaati aturan batas kecepatan atau ketinggian garpu saat berjalan sering mengakibatkan insiden fatal, sehingga sertifikasi operator bukan sekadar formalitas melainkan kebutuhan keselamatan operasional yang esensial.