Alat Pemadam Api Ringan (APAR) diklasifikasikan berdasarkan jenis media pemadam yang digunakan, dan pemilihannya harus disesuaikan dengan kelas kebakaran yang paling mungkin terjadi di area tersebut. Kelas kebakaran di Indonesia mengacu pada standar internasional: Kelas A (material padat organik seperti kayu, kertas, kain), Kelas B (cairan mudah terbakar seperti bensin, solar, cat), Kelas C (peralatan listrik bertegangan), Kelas D (logam mudah terbakar seperti magnesium dan titanium), dan Kelas K (minyak masak di dapur komersial). Regulasi pemasangan APAR diatur dalam Permenaker No. 4 Tahun 1980.
Jenis media APAR dan aplikasinya: Dry Powder (ABC) efektif untuk kelas A, B, C namun meninggalkan residu yang merusak peralatan elektronik; CO₂ ideal untuk kelas B dan C di ruang server dan panel listrik karena tidak meninggalkan residu; AFFF (Aqueous Film Forming Foam) sangat efektif untuk kelas B terutama cairan mudah terbakar berskala besar; Wet Chemical khusus untuk kelas K. Kesalahan pemilihan media APAR—misalnya menggunakan APAR air pada kebakaran listrik—dapat memperparah situasi secara signifikan. Konsultan K3 wajib melakukan asesmen kelas risiko kebakaran setiap area sebelum merekomendasikan jenis dan jumlah APAR yang tepat.