DPI adalah daftar bidang usaha yang terbuka untuk kegiatan penanaman modal, termasuk bidang usaha yang mendapatkan prioritas, dialokasikan untuk UMKM, atau terbuka dengan persyaratan tertentu. DPI menggantikan konsep DNI (Daftar Negatif Investasi) untuk menciptakan iklim investasi yang lebih terbuka dan kompetitif.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021. Bidang usaha prioritas dalam DPI berhak mendapatkan insentif fiskal seperti Tax Holiday atau Tax Allowance.
Bagi analis investasi, DPI adalah kompas utama sebelum memulai bisnis. Konsultan hukum menggunakan DPI untuk menentukan struktur kepemilikan saham dalam akta perusahaan. Jika sebuah bidang usaha dalam KBLI tertentu tercatat wajib bermitra dengan koperasi/UMKM, maka sistem OSS akan secara otomatis meminta dokumen perjanjian kemitraan sebagai syarat verifikasi perizinan. Kesalahan identifikasi status KBLI dalam DPI dapat menyebabkan rencana investasi gagal di tahap administratif awal.