Asosiasi Profesi adalah wadah organisasi bagi tenaga kerja konstruksi untuk pengembangan kompetensi dan perlindungan profesi. Asosiasi yang terakreditasi LPJK memiliki hak membentuk LSP guna melayani sertifikasi anggotanya. Peran asosiasi sangat vital dalam membina tenaga ahli melalui program pelatihan dan PKB.
Kriteria akreditasi asosiasi diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020. Asosiasi yang kredibel memberikan kemudahan bagi anggotanya dalam mengakses informasi regulasi terbaru, peluang kerja, serta bantuan administratif dalam pengurusan SKK Konstruksi yang seringkali mengalami perubahan skema uji.
Bagi tenaga kerja, bergabung dengan asosiasi profesi adalah langkah strategis untuk pemeliharaan kompetensi. Selain mempermudah pendaftaran sertifikasi, asosiasi menyediakan poin PKB melalui seminar dan webinar. Praktisi mengingatkan agar tenaga kerja memastikan asosiasi yang dipilih berstatus "Terakreditasi" di LPJK, karena jika akreditasi dicabut, maka LSP di bawahnya juga kehilangan hak menerbitkan SKK yang sah secara hukum.