Investigasi Kecelakaan adalah proses sistematis untuk mengidentifikasi penyebab dasar (root cause) dari suatu insiden yang melibatkan peralatan teknis guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Prosedur ini diatur dalam kewajiban pelaporan dan audit dalam Permenaker Nomor 3 Tahun 1998. Setiap kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada pemerintah dalam waktu maksimal 2x24 jam. Investigasi harus mencakup analisis terhadap faktor manusia (operator), kondisi alat (mesin), lingkungan, serta kelemahan sistem manajemen perusahaan.
Bagi praktisi K3, laporan investigasi harus menghasilkan rekomendasi tindakan korektif yang konkret dan terukur bagi manajemen. Pelaku usaha wajib memfasilitasi proses investigasi ini secara jujur tanpa menutupi fakta lapangan guna perbaikan sistem manajemen jangka panjang. Konsultan menekankan bahwa investigasi bukan untuk mencari siapa yang bersalah secara personal, melainkan untuk memperbaiki kelemahan sistem secara menyeluruh. Hasil investigasi juga menjadi dokumen penting saat berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan atau pihak asuransi guna membuktikan apakah perusahaan telah memenuhi standar pemeliharaan teknis dan pelatihan operasional sebelum insiden terjadi di lokasi kerja.