LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di instansi pemerintah untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, LPSE berfungsi mengelola sistem e-procurement yang memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan tender secara transparan. Institusi ini berperan sebagai pintu gerbang utama bagi penyedia untuk mengakses seluruh informasi lelang nasional.
Dalam praktik lapangan, LPSE menyediakan layanan registrasi dan verifikasi bagi vendor melalui sistem Verifikasi Online (Vendu) untuk mendapatkan akun SPSE. Tim IT LPSE bertanggung jawab memastikan server tetap stabil saat batas akhir unggah dokumen penawaran agar tidak terjadi kegagalan teknis. Bagi kontraktor, koordinasi dengan LPSE sangat krusial saat menghadapi kendala enkripsi file atau kegagalan login sistem saat mengikuti lelang proyek konstruksi besar.