Inspeksi K3 Alat Berat adalah pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh personel internal, biasanya operator atau mekanik, secara harian atau mingguan untuk mendeteksi kondisi tidak aman sebelum alat digunakan. Berbeda dengan riksa uji yang dilakukan PJK3 secara periodik, inspeksi ini bersifat preventif dan mandiri, mengacu pada kewajiban pemeliharaan alat dalam PP Nomor 50 Tahun 2012. Fokus inspeksi meliputi kebocoran cairan, fungsi pengereman, sistem sensor beban, hingga kelayakan ban atau track pada unit.
Praktisi lapangan wajib menerapkan lembar Pre-Use Checklist yang harus diisi dan ditandatangani oleh operator sebelum shift kerja dimulai. Dokumentasi hasil inspeksi harian ini menjadi bukti penting dalam investigasi jika terjadi kerusakan mendadak; seringkali kegagalan alat berat bermula dari temuan minor yang diabaikan saat inspeksi rutin. Konsultan menyarankan agar manajemen memberikan otoritas kepada departemen HSE untuk melakukan Stop Work Order jika ditemukan kondisi kritis saat inspeksi, guna mencegah insiden besar yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan aset fisik perusahaan.