KBLI Ekonomi Sirkular merujuk pada pengelompokan usaha yang berfokus pada aktivitas pengumpulan, pengolahan, dan pendayagunaan kembali limbah menjadi produk bernilai ekonomi. Dalam KBLI 2025, klasifikasi ini mendapatkan perluasan ruang lingkup guna mendukung target ekonomi berkelanjutan nasional. Bidang usaha ini sering kali dikategorikan memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi hingga Tinggi karena berkaitan langsung dengan pengelolaan limbah B3 dan dampak lingkungan hidup yang memerlukan pengawasan ketat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Bagi investor di bidang energi terbarukan dan pengelolaan limbah, kode KBLI ini memberikan akses terhadap berbagai insentif fiskal hijau (green financing) dan program dukungan pemerintah. Praktisi lingkungan menyarankan agar pelaku usaha ekonomi sirkular memastikan lokasi pabrik berada di kawasan industri yang memiliki fasilitas IPAL terpadu guna mempermudah pemenuhan persetujuan lingkungan di sistem OSS RBA. Di lapangan, perusahaan ekonomi sirkular sering kali menjadi mitra strategis bagi industri manufaktur besar dalam skema CSR atau kepatuhan terhadap Extended Producer Responsibility (EPR), sehingga integritas legalitas kode KBLI mereka menjadi syarat mutlak dalam kontrak kerjasama bisnis.