Jaminan Pemeliharaan adalah jaminan yang diserahkan oleh penyedia kepada PPK setelah pekerjaan selesai 100% (PHO) sebagai pengganti retensi 5%. Sesuai Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, jaminan ini bertujuan untuk memastikan penyedia tetap bertanggung jawab memperbaiki kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan. Jika penyedia gagal melakukan perbaikan, PPK berhak mencairkan jaminan ini untuk membiayai perbaikan yang dilakukan oleh pihak lain.
Kontraktor biasanya lebih memilih menyerahkan jaminan pemeliharaan daripada dipotong retensi kas karena jaminan ini menjaga likuiditas perusahaan untuk modal proyek berikutnya. Masa berlaku jaminan ini harus mencakup seluruh periode pemeliharaan hingga serah terima akhir (FHO). Praktisi administrasi harus memastikan draf jaminan pemeliharaan mencantumkan klausul klaim yang jelas dan dapat dicairkan dengan segera (unconditional) agar dapat diterima secara legal oleh pejabat keuangan di instansi pemerintah pembeli.