Hirarki Pengendalian Risiko adalah urutan prioritas dalam mengendalikan risiko K3, yang dimulai dari yang paling efektif hingga yang paling rendah tingkat efektivitasnya. Struktur ini diatur dalam lampiran PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3, terdiri dari: Eliminasi (menghilangkan bahaya), Substitusi (mengganti bahan/alat berbahaya), Engineering Control (rekayasa teknik/isolasi), Administrative Control (prosedur/pelatihan), dan terakhir APD. Prinsip dasarnya adalah mencoba menghilangkan bahaya di sumbernya sebelum mengandalkan perlindungan pada manusianya.
Bagi praktisi K3, pemahaman hirarki ini sangat penting saat menyusun langkah perbaikan setelah investigasi kecelakaan. Misalnya, jika operator excavator terpapar panas matahari, Engineering Control bisa berupa pemasangan AC di kabin, sementara Administrative Control adalah pembatasan jam kerja di siang hari. APD (topi/kacamata) hanya digunakan jika langkah lainnya belum cukup. Pelaku usaha seringkali langsung melompat ke penggunaan APD karena murah, namun konsultan mengingatkan bahwa APD adalah garis pertahanan terlemah karena faktor perilaku manusia yang tidak konsisten. Fokus pada Engineering Control memberikan perlindungan yang lebih permanen dan andal bagi seluruh operasional perusahaan.