Penyelia K3 atau Safety Supervisor adalah personil yang bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan norma K3 di garis depan operasional atau lokasi kerja harian. Meskipun kualifikasi resminya sering mengacu pada Ahli K3 Umum, peran penyelia lebih menekankan pada aspek pengawasan teknis dan pembinaan perilaku pekerja di lapangan. Dalam regulasi seperti PP No. 50 Tahun 2012, peran pengawasan merupakan elemen kunci dalam tahap pelaksanaan dan pemantauan sistem manajemen keselamatan kerja agar instruksi kerja dijalankan dengan benar.
Bagi kontraktor alat berat, penyelia K3 bertugas memastikan operator melakukan pemeriksaan harian (P2H) dan bekerja sesuai dengan JSA yang telah disepakati. Penyelia memiliki otoritas untuk menghentikan pekerjaan (Stop Work Authority) jika melihat adanya tindakan tidak aman (unsafe act) atau kondisi tidak aman (unsafe condition). Konsultan sering memberikan masukan bahwa efektivitas K3 di perusahaan sangat bergantung pada ketajaman mata penyelia K3 di lapangan. Sertifikasi kompetensi bagi penyelia K3 sangat disarankan untuk meningkatkan wibawa dan kemampuan mereka dalam memberikan koreksi teknis kepada para pekerja senior atau operator alat berat.