Riksa Uji K3 adalah kegiatan pemeriksaan dan pengujian secara teknis terhadap alat-alat kerja, mesin, dan instalasi yang memiliki potensi bahaya tinggi di tempat kerja. Objek riksa uji meliputi pesawat angkat angkut (forklift, crane), pesawat uap (boiler), bejana tekan, instalasi listrik, instalasi proteksi kebakaran, hingga lift dan eskalator. Tujuannya adalah memastikan alat tersebut masih laik pakai dan aman digunakan untuk menghindari kecelakaan akibat kegagalan teknis.
Kewajiban riksa uji diatur dalam berbagai peraturan menteri sesuai jenis alatnya, seperti Permenaker No. 8 Tahun 2020 (Pesawat Angkat Angkut) dan Permenaker No. 33 Tahun 2015 (Instalasi Listrik). Pemeriksaan wajib dilakukan secara berkala (biasanya 1 atau 2 tahun sekali) oleh Ahli K3 Spesialis dari PJK3 Riksa Uji dan disahkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui penerbitan Surat Keterangan (Suket) Laik.
Bagi pelaku usaha, dokumen Suket Laik hasil riksa uji adalah bukti legalitas alat yang sangat krusial. Dalam audit SMK3 atau investigasi kecelakaan, ketiadaan Suket Laik dianggap sebagai pelanggaran berat. Praktisi menyarankan perusahaan untuk memiliki database jadwal riksa uji agar tidak terlewat masa berlakunya. Alat yang tidak memiliki Suket Laik dilarang keras untuk beroperasi, dan jika tetap dipaksakan, perusahaan berisiko menghadapi penuntutan pidana dan klaim asuransi yang ditolak jika terjadi insiden kerusakan atau cedera.