Audit Syariah adalah proses pemeriksaan kepatuhan pengelolaan masjid terhadap prinsip-prinsip syariah Islam dalam aspek ibadah, keuangan, maupun manajemen aset. Meskipun belum menjadi kewajiban dalam regulasi negara secara umum, audit ini merujuk pada standar moral dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta prinsip tata kelola organisasi Islam yang baik. Fokus audit mencakup keabsahan pengangkatan Nadzir, ketepatan penyaluran zakat sesuai asnaf, hingga memastikan usaha produktif masjid tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.
Bagi takmir, audit syariah memberikan ketenangan batin (spiritual assurance) bahwa amanah jamaah dikelola dengan benar sesuai aturan agama. Praktisi sering mengundang auditor independen atau dewan syariah dari lembaga kredibel untuk meninjau kebijakan internal masjid. Hasil audit ini menjadi nilai tambah (trust factor) yang sangat besar dalam meningkatkan kredibilitas masjid di mata donatur besar atau lembaga wakaf. Konsultan manajemen menyarankan hasil ringkasan audit syariah dipublikasikan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan sebagai bentuk transparansi menyeluruh kepada umat dan komunitas muslim di Indonesia.