Ahli K3 Spesialis Kimia adalah personel yang memiliki kompetensi khusus dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya bahan kimia guna mencegah ledakan, kebakaran, keracunan, maupun pencemaran lingkungan. Personel ini bertanggung jawab atas tata kelola bahan kimia berbahaya dari tahap penyimpanan hingga pembuangan limbah.
Kewajiban penunjukan personel ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.187/MEN/1999. Perusahaan yang menyimpan atau menggunakan bahan kimia melebihi Nilai Ambang Kuantitas (NAK) wajib memiliki Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia guna memastikan pengendalian risiko kimia berjalan sesuai standar.
Secara praktis, Ahli K3 Kimia bertanggung jawab menyusun Lembar Data Keselamatan (MSDS) dan memastikan pelabelan wadah sesuai standar GHS. Konsultan menekankan pentingnya audit integritas tangki dan sistem tanggap darurat tumpahan (spill kit). Kelalaian dalam manajemen kimia dapat memicu bencana skala besar (major accident) dan tuntutan kompensasi lingkungan hidup yang sangat berat bagi perusahaan di mata hukum.