Sengketa Kontrak Konstruksi adalah perselisihan yang terjadi antara kontraktor rumah dan pemilik rumah terkait pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pembangunan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sengketa konstruksi idealnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, mediasi, atau arbitrase konstruksi sebelum masuk ke ranah pengadilan negeri. Isu yang sering menjadi pemicu sengketa meliputi keterlambatan progres fisik, ketidaksesuaian spesifikasi material dengan BoQ, serta tunggakan pembayaran termin oleh pemilik proyek.
Bagi praktisi jasa bangun rumah, kepemilikan kontrak tertulis yang detail dan disahkan di atas meterai adalah perlindungan hukum paling mendasar. Kontrak harus memuat klausul mengenai Force Majeure, tata cara perubahan pekerjaan (CCO), dan standar kualitas hasil renovasi bangunan. Konsultan manajemen konstruksi menyarankan penggunaan dokumentasi foto progres harian dan berita acara kemajuan pekerjaan sebagai bukti fisik dalam pembelaan hukum jika terjadi klaim sepihak dari klien. Pemahaman mengenai aspek legal konstruksi residensial sangat penting guna memitigasi risiko kerugian finansial perusahaan akibat proses hukum yang panjang dan melelahkan, serta menjaga hubungan baik dengan komunitas pemilik hunian secara profesional.