Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh K/L/PD, ormas, atau kelompok masyarakat. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021, terdapat empat tipe swakelola, mulai dari yang dikerjakan sendiri oleh instansi penanggung jawab anggaran hingga yang dikerjakan oleh kelompok masyarakat setempat. Metode ini biasanya dipilih untuk pekerjaan yang bersifat rahasia, sangat mendesak, atau bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi lokal yang tidak diminati penyedia komersial.
Bagi praktisi pengadaan, pengawasan swakelola seringkali lebih rumit karena melibatkan pertanggungjawaban nota belanja manual dan upah harian tenaga kerja. Kontraktor swasta tidak dapat terlibat langsung sebagai pelaksana dalam swakelola, namun dapat berperan sebagai supplier material bagi instansi yang melakukan swakelola tersebut. Penting untuk membedakan antara kontrak pengadaan dan swakelola guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan potensi temuan audit terkait mark-up harga pada pembelian bahan bangunan yang dilakukan secara mandiri oleh tim swakelola.