Toolbox Talk atau Safety Briefing adalah pertemuan singkat yang dilakukan oleh pengawas lapangan atau petugas K3 bersama para pekerja sebelum memulai giliran kerja (shift). Pertemuan ini biasanya berdurasi 5-15 menit dan fokus pada pembahasan potensi bahaya spesifik dari pekerjaan yang akan dilakukan hari itu, prosedur kerja aman, penggunaan APD yang tepat, serta review terhadap insiden yang pernah terjadi sebelumnya.
Meskipun bersifat teknis lapangan, Toolbox Talk merupakan bentuk nyata pemenuhan kewajiban pengusaha dalam memberikan instruksi dan informasi K3 sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970. Kegiatan ini juga menjadi syarat dokumentasi dalam pemenuhan kriteria komunikasi K3 pada PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Dalam industri konstruksi dan pertambangan, Toolbox Talk adalah ritual wajib pagi hari. Praktisi menekankan bahwa sesi ini harus interaktif dan dua arah, bukan sekadar pidato searah. Pekerja harus didorong untuk melaporkan kondisi tidak aman (unsafe condition) yang mereka temukan. Dokumentasi berupa daftar hadir dan foto kegiatan Toolbox Talk merupakan bukti legal yang sangat kuat bagi pelaku usaha untuk menunjukkan bahwa manajemen telah melakukan upaya pencegahan dan komunikasi risiko secara rutin kepada pekerja sebelum pekerjaan dimulai.