Daftar Tertutup adalah daftar bidang usaha yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan penanaman modal oleh pihak manapun, baik asing maupun domestik, demi kepentingan nasional. Berdasarkan Perpres No. 10 Tahun 2021, bidang usaha yang tertutup mencakup budidaya narkotika golongan I, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang dilindungi, hingga industri pembuatan senjata kimia. Sektor-sektor ini ditutup demi kepentingan moralitas, keamanan negara, dan kelestarian ekosistem nasional Indonesia.
Bagi praktisi uji tuntas, memastikan rencana bisnis investor tidak masuk dalam daftar tertutup merupakan langkah preventif paling dasar sebelum modal disetorkan. Jika suatu proyek FDI terdeteksi masuk dalam kategori ini, sistem OSS RBA akan secara otomatis menolak pendaftaran NIB. Konsultan hukum menyarankan investor untuk selalu memperbarui referensi mereka karena daftar ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan perlindungan kepentingan nasional. Memahami daftar tertutup memberikan batasan yang jelas bagi strategi investasi jangka panjang korporasi global guna menghindari kerugian biaya pengembangan proyek di sektor yang dilarang.