Perawatan Preventif (Preventive Maintenance) alat berat adalah program perawatan terjadwal yang dilaksanakan secara berkala berdasarkan interval waktu atau jam operasional (hours meter) untuk mempertahankan kondisi optimal alat, mencegah kerusakan mendadak, dan memastikan alat selalu dalam kondisi aman untuk dioperasikan. Program ini merupakan komponen kritis dari manajemen K3 alat berat.
Kewajiban perawatan alat berat tercantum dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan persyaratan SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012. Program preventive maintenance harus mengacu pada manual perawatan produsen yang mencantumkan interval penggantian oli, filter, suku cadang wear-part, dan prosedur inspeksi komponen kritis. Catatan perawatan yang terdokumentasi dengan baik menjadi syarat dalam proses riksa uji.
Dari perspektif bisnis, biaya kerusakan alat berat yang tidak terencana (corrective maintenance) rata-rata 3–5 kali lebih mahal dibanding biaya preventive maintenance yang dilaksanakan tepat waktu. Lebih jauh, kerusakan alat yang menimpa operator atau pekerja di sekitarnya akibat lalai perawatan dapat menjadi dasar tuntutan hukum terhadap perusahaan. Sistem manajemen perawatan berbasis software (CMMS—Computerized Maintenance Management System) membantu perusahaan dengan armada besar dalam menjadwalkan dan memantau kepatuhan program preventive maintenance.