Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa usaha jasa boga telah memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan. Regulasi teknisnya diatur dalam Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Salah satu syarat mutlak penerbitan SLHS adalah adanya personel (penjamah makanan) yang telah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi higiene sanitasi makanan sesuai standar kementerian kesehatan.
Bagi pengusaha katering yang mengincar proyek Makan Bergizi Gratis, memiliki SLHS yang masih berlaku adalah kewajiban administratif utama dalam sistem E-Katalog atau LPSE. Praktisi di lapangan wajib memastikan area dapur, sumber air, dan cara pengelolaan limbah sesuai dengan kriteria pemeriksaan fisik oleh tim sanitarian. Konsultan bisnis kuliner memperingatkan bahwa tanpa SLHS, sebuah unit jasa boga dianggap ilegal secara operasional dan berisiko ditutup saat dilakukan inspeksi mendadak. Sertifikasi ini memberikan kepercayaan kepada konsumen dan stakeholder pemerintah mengenai komitmen kebersihan penyedia jasa pangan.