Modal Disetor adalah jumlah modal yang telah nyata-nyata disetorkan oleh pemegang saham ke dalam kas badan usaha. Dalam sistem OSS RBA, besaran modal disetor merupakan indikator utama untuk menentukan skala usaha dan kualifikasi perusahaan. Untuk badan usaha non-UMKM (kualifikasi Menengah dan Besar), nilai modal disetor minimal yang dipersyaratkan adalah di atas Rp 10 Miliar, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Ketentuan ini merujuk pada PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Besaran modal ini harus tercantum dalam Akta Pendirian atau Perubahan yang telah disahkan oleh Kemenkumham (AHU). Data modal ini kemudian akan ditarik secara otomatis oleh sistem OSS untuk menentukan apakah perusahaan layak mengambil KBLI konstruksi dengan risiko Menengah Tinggi atau Tinggi.
Konteks lapangannya, banyak BUJK lokal yang harus melakukan peningkatan modal melalui RUPS agar dapat bermigrasi ke sistem OSS RBA. Tanpa modal disetor minimal Rp 10 Miliar, sistem OSS akan membatasi pilihan KBLI hanya untuk kualifikasi Kecil. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa nilai modal di Akta sinkron dengan nilai yang diinput di OSS. Ketidaksinkronan data modal dapat menghambat penerbitan Sertifikat Standar, karena LSBU akan melakukan verifikasi terhadap Neraca Perusahaan guna memastikan ekuitas yang ada mendukung kualifikasi SBU yang dimohonkan.