Daftar Hitam (Blacklist) adalah sanksi yang dijatuhkan kepada badan usaha atau perorangan yang terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga dilarang mengikuti pengadaan pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Sanksi ini dikelola secara nasional melalui sistem LPSE dan diintegrasikan ke SPSE sehingga berlaku di seluruh instansi pemerintah.
Ketentuan blacklist diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 pasal 78 dan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa. Pelanggaran yang dapat mengakibatkan blacklist antara lain: pemalsuan dokumen kualifikasi, mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang, korupsi dan suap dalam proses pengadaan, serta pelanggaran kontrak yang bersifat material.
Blacklist memiliki dampak bisnis yang sangat parah karena berlaku nasional di seluruh pengadaan pemerintah—bukan hanya di instansi yang menjatuhkan sanksi. Durasi blacklist bervariasi dari 1 hingga 2 tahun tergantung jenis pelanggaran, dan selama periode ini perusahaan kehilangan akses ke seluruh pasar konstruksi pemerintah. Manajemen perusahaan perlu membangun budaya kepatuhan pengadaan yang kuat dan memastikan bahwa setiap dokumen yang disampaikan dalam tender adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.