Asesi adalah individu atau tenaga kerja yang mengajukan diri untuk mengikuti proses asesmen kompetensi guna mendapatkan sertifikat profesi dari BNSP. Dalam bidang informatika, asesi dapat berasal dari kalangan mahasiswa tingkat akhir, pekerja profesional IT, maupun tenaga kerja mandiri (freelancer). Berdasarkan regulasi sertifikasi nasional, asesi memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan mengenai skema sertifikasi, prosedur asesmen, serta hak untuk mengajukan banding jika merasa keberatan dengan hasil penilaian yang diberikan oleh asesor kompetensi di LSP.
Dalam praktik industri, kesiapan asesi sangat menentukan kelancaran operasional di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Pelaku usaha yang mengirimkan karyawannya sebagai asesi diharapkan memberikan dukungan penuh berupa waktu luang dan akses ke fasilitas dokumentasi proyek internal. Praktisi IT yang menjadi asesi disarankan untuk memahami hak dan kewajibannya guna memastikan proses asesmen berjalan adil dan transparan. Keberhasilan asesi dalam meraih sertifikat kompetensi IT berkontribusi langsung pada peningkatan indeks daya saing SDM digital Indonesia, sekaligus memenuhi standar kepatuhan profesi yang diminta oleh regulator di sektor-sektor kritis informasi.