GISTARU adalah portal informasi geografis tata ruang yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN. Portal ini berfungsi sebagai rujukan bagi pelaku usaha untuk mengetahui zonasi tata ruang suatu wilayah, yang sangat menentukan apakah sebuah lokasi dapat diberikan PKKPR (izin lokasi) melalui sistem OSS.
Integrasi GISTARU dengan OSS RBA merupakan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2021. Ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital di GISTARU akan memungkinkan penerbitan PKKPR secara otomatis (konfirmasi) tanpa melalui penilaian manual.
Secara praktis, GISTARU adalah alat mitigasi risiko pertama bagi pengembang properti dan industri. Konsultan menyarankan sebelum melakukan transaksi lahan, pelaku usaha harus mengecek warna zona pada GISTARU. Jika lahan berada pada zona hijau (pertanian) atau zona lindung, maka sistem OSS secara otomatis akan menolak permohonan izin usaha di lokasi tersebut. Akurasi data GISTARU sangat krusial karena menjadi dasar penolakan atau persetujuan investasi senilai miliaran rupiah.