Hak Akses OSS adalah identitas digital berupa username dan password yang diberikan kepada penanggung jawab perusahaan (Direktur/Pimpinan) untuk mengelola data perizinan. Berdasarkan standar keamanan sistem BKPM, hak akses ini bersifat personal dan mengikat secara hukum terhadap segala aktivitas yang dilakukan dalam portal perizinan. Hak akses diperoleh dengan mendaftarkan NIK penanggung jawab dan divalidasi dengan data kependudukan (Dukcapil) guna memastikan keaslian profil pelaku usaha sebelum NIB dapat diproses lebih lanjut.
Dalam praktik manajemen korporasi, delegasi pengelolaan akun OSS kepada staf atau pihak ketiga harus dilakukan dengan hati-hati melalui mekanisme surat kuasa internal. Praktisi menyarankan perusahaan untuk melakukan pembaruan password secara berkala dan memastikan email yang terdaftar tetap aktif guna menerima notifikasi penting mengenai pengawasan atau perubahan regulasi. Kehilangan akses ke akun OSS dapat menghambat pelaporan LKPM dan menghambat respons terhadap permintaan klarifikasi dari pengawas teknis kementerian. Perusahaan wajib menyimpan kredensial ini sebagai aset digital yang sangat rahasia guna menghindari manipulasi data perizinan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.