BKPM, yang kini secara organisasi bertransformasi menjadi Kementerian Investasi, adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas merumuskan kebijakan, melaksanakan koordinasi, dan memberikan pelayanan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020, BKPM bertindak sebagai ujung tombak pelayanan investasi satu pintu yang mengintegrasikan berbagai perizinan sektoral dari kementerian dan lembaga teknis lainnya ke dalam sistem elektronik nasional.
Bagi pelaku usaha asing, BKPM adalah otoritas utama untuk konsultasi hambatan investasi (debottlenecking) dan perolehan fasilitas perpajakan seperti Tax Holiday atau Tax Allowance. Praktisi di lapangan harus berinteraksi aktif dengan sistem OSS RBA yang dikelola BKPM untuk memproses NIB dan izin usaha. BKPM berperan sebagai mediator jika investor menghadapi kendala dengan pemerintah daerah, serta menjadi lembaga yang memantau kepatuhan perusahaan melalui verifikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) guna menjaga iklim investasi Indonesia tetap kompetitif dan transparan.