UMKM adalah kategori pelaku usaha berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Dalam sistem OSS RBA, UMKM mendapatkan perlakuan khusus berupa kemudahan perizinan tunggal, insentif biaya, dan pembinaan dari kementerian terkait guna mempercepat formalisasi sektor informal.
Kriteria terbaru UMKM merujuk pada PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha Mikro memiliki modal paling banyak Rp 1 Miliar, Usaha Kecil Rp 1-5 Miliar, dan Usaha Menengah Rp 5-10 Miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Bagi praktisi OSS, pengklasifikasian UMKM sangat menentukan alur perizinan. Usaha Mikro dan Kecil dengan risiko rendah secara otomatis mendapatkan NIB yang berlaku sebagai sertifikasi halal dan SNI Bina-UMK. Konsultan mengingatkan pelaku usaha agar tidak salah menginput modal usaha di sistem OSS, karena jika modal yang diinput melampaui Rp 10 Miliar, status perusahaan akan berubah menjadi Non-UMKM (Usaha Besar) yang memiliki kewajiban LKPM lebih ketat dan batasan kemitraan asing.