KKPR Kawasan Industri adalah fasilitas percepatan kesesuaian tata ruang bagi pelaku usaha yang berlokasi di dalam kawasan industri yang telah memiliki izin operasional resmi. Pelaku usaha di lokasi ini tidak perlu mengajukan PKKPR secara mandiri karena kesesuaian ruangnya sudah dianggap terpenuhi secara otomatis melalui pengelola kawasan.
Dasar hukum kemudahan ini tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pusat industri baru dan memudahkan investor asing yang ingin segera membangun pabrik tanpa terkendala birokrasi tata ruang daerah.
Bagi konsultan investasi, merekomendasikan klien untuk masuk ke kawasan industri sangat menguntungkan dari sisi kecepatan perizinan. Selain otomatisasi PKKPR, perusahaan di kawasan industri biasanya mendapatkan fasilitas KLIK (Kemudahan Layanan Investasi Langsung Konstruksi). Hal ini memungkinkan pembangunan fisik dimulai segera setelah NIB terbit tanpa menunggu izin mendirikan bangunan (PBG) selesai diproses secara penuh.