As-Built Drawing adalah gambar yang menggambarkan kondisi aktual bangunan atau infrastruktur setelah selesai dibangun, termasuk semua perubahan dari gambar desain awal yang terjadi selama pelaksanaan. As-Built Drawing merupakan syarat wajib yang harus diserahkan kontraktor sebelum PHO dapat dilaksanakan.
Kewajiban penyerahan As-Built Drawing diatur dalam dokumen kontrak dan merupakan standar praktik yang mengacu pada pedoman PUPR dan regulasi teknis yang berlaku. Gambar ini mencakup: denah aktual, tampak, potongan, detail mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), jaringan utilitas bawah tanah, dan data koordinat untuk proyek infrastruktur.
As-Built Drawing memiliki nilai strategis jangka panjang bagi pengguna jasa karena menjadi acuan operasional dan pemeliharaan fasilitas. Bagi kontraktor, penyerahan As-Built Drawing yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menunda penerbitan BAST dan memperlambat pencairan jaminan pemeliharaan. Kontraktor disarankan mendokumentasikan setiap perubahan di lapangan secara berkala, bukan menumpuk pekerjaan drafting di akhir proyek.