KBLI 5 Digit merupakan tingkatan paling spesifik dalam klasifikasi lapangan usaha Indonesia yang menentukan secara detil jenis produk atau jasa yang dihasilkan. Berdasarkan standar BPS, kode 5 digit inilah yang wajib dicantumkan dalam Akta Anggaran Dasar perusahaan dan didaftarkan di portal OSS. Struktur kode 5 digit menentukan parameter risiko investasi, besaran modal minimal untuk PMA, serta batasan kualifikasi bagi usaha kecil, menengah, atau besar dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta.
Dalam praktik administrasi, pemilihan kode 5 digit harus didasarkan pada aktivitas ekonomi yang paling dominan di perusahaan. Praktisi sering menyarankan pelaku usaha untuk melakukan pengecekan mendalam pada deskripsi KBLI di buku panduan BPS guna menghindari tumpang tindih aktivitas. Kesalahan pemilihan kode 5 digit dapat berakibat pada ketidaktepatan pemberian fasilitas pajak (seperti tax holiday) atau kesalahan dalam penentuan kementerian teknis yang berwenang melakukan verifikasi perizinan. Pelaku usaha wajib memastikan kode 5 digit yang tertera di NIB selaras dengan kode yang digunakan dalam pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) guna sinkronisasi data audit kementerian keuangan.