Ahli K3 Spesialis adalah tenaga teknis yang memiliki keahlian mendalam pada bidang K3 tertentu, seperti Spesialis Pesawat Angkat-Angkut, Spesialis Penanggulangan Kebakaran, atau Spesialis Listrik. Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 1992, mereka ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan setelah memenuhi persyaratan teknis dan lulus pembinaan khusus. Peran AK3 Spesialis sangat vital dalam melakukan pemeriksaan teknis (riksa uji) dan memberikan rekomendasi kelaikan pada peralatan yang memiliki tingkat risiko kegagalan teknis sangat tinggi di industri.
Dalam praktik operasional di PJK3 Riksa Uji, Ahli K3 Spesialis adalah personil yang berwenang menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar terbitnya Suket dari pemerintah. Perusahaan yang mengoperasikan peralatan kompleks wajib memiliki atau bekerja sama dengan AK3 Spesialis guna memastikan aspek teknis keselamatan tidak terabaikan. Konsultan K3 mengingatkan bahwa penunjukan AK3 Spesialis memiliki masa berlaku 3 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Ketiadaan ahli spesialis saat melakukan pengujian alat berat akan mengakibatkan laporan riksa uji dianggap cacat hukum dan tidak dapat diproses izinnya oleh dinas tenaga kerja terkait.