Konsultan Pengawas atau Manajemen Konstruksi (MK) adalah penyedia jasa konsultansi konstruksi yang ditugaskan oleh PPK untuk melakukan pengawasan teknis dan administrasi pelaksanaan proyek konstruksi. Peran MK meliputi: pengawasan mutu material dan pekerjaan, verifikasi kemajuan fisik, evaluasi klaim kontraktor, dan pelaporan berkala kepada PPK.
Konsultan Pengawas/MK wajib memiliki SBU jasa konsultansi konstruksi yang sesuai, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Tenaga ahli yang ditugaskan harus memiliki SKK Konstruksi sesuai bidang keahlian dan memenuhi syarat pengalaman minimum yang ditentukan dalam KAK.
Dalam ekosistem proyek, hubungan antara kontraktor dan MK bersifat adversarial-kolaboratif: MK bertindak sebagai representasi kepentingan pengguna jasa tetapi harus objektif dalam penilaian teknis. Kontraktor yang memahami peran dan kewenangan MK akan lebih efektif dalam mengelola proses persetujuan shop drawing, approval material, dan verifikasi volume pekerjaan, yang semuanya berdampak langsung pada kecepatan pembayaran.