Unit Usaha Masjid atau sering disebut Badan Usaha Milik Masjid (BUMM) adalah entitas bisnis yang didirikan oleh takmir/yayasan masjid untuk menghasilkan keuntungan yang digunakan untuk kemandirian finansial masjid. Bentuk usahanya bervariasi, mulai dari minimarket, laundry, hingga penyewaan gedung pertemuan. Legalitas unit usaha ini harus merujuk pada UU Perseroan Terbatas atau UU Koperasi tergantung bentuk hukum yang dipilih. Tujuan utama BUMM adalah memastikan masjid tetap makmur meskipun sumbangan jamaah sedang menurun.
Praktisi ekonomi umat menekankan bahwa manajemen BUMM harus dikelola secara profesional dan terpisah dari bendahara takmir guna menjamin kelangsungan bisnis. Penggunaan software Point of Sale (POS) yang terintegrasi dengan laporan keuangan masjid memudahkan dalam pengawasan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Bagi konsultan, keberadaan unit usaha masjid harus memberikan dampak positif ganda: keuntungan finansial bagi masjid dan penyediaan lapangan kerja atau harga yang terjangkau bagi jamaah sekitar. Unit usaha yang sukses membuat masjid menjadi pusat pemberdayaan ekonomi komunitas dan mengurangi ketergantungan pada dana hibah pemerintah.