Sistem Proteksi Kebakaran Aktif adalah perangkat dan sistem yang secara aktif mendeteksi, memberi peringatan, dan/atau memadamkan kebakaran ketika terjadi, meliputi: detektor asap dan panas, alarm kebakaran, sprinkler otomatis, hidran, dan sistem suppression khusus. Di Indonesia, persyaratan sistem proteksi kebakaran aktif diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik, Permenaker No. 4 Tahun 1980 tentang APAR, dan standar teknis SNI 03-3985-2000 serta standar NFPA yang banyak diadopsi sebagai referensi teknis nasional. Instalasi dan pemeriksaan sistem ini wajib dilakukan oleh PJK3 yang berwenang.
Dalam konteks riksa uji K3 gedung, sistem proteksi kebakaran aktif adalah salah satu kategori yang paling sering diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan PJK3. Perusahaan yang memiliki sistem proteksi kebakaran namun tidak terawat—sprinkler yang tersumbat karat, hidran yang tekanannya tidak memadai, alarm yang tidak berfungsi—sesungguhnya berada dalam kondisi yang lebih berbahaya dibandingkan yang tidak memiliki sistem sama sekali, karena penghuni gedung merasa terlindungi padahal sistem tidak akan berfungsi saat dibutuhkan. Program pemeliharaan rutin dan pengujian berkala yang terdokumentasi adalah kewajiban hukum dan moral bagi setiap pengelola gedung dan fasilitas industri.