Rigging dan Lifting Plan adalah rencana kerja tertulis untuk kegiatan pengangkatan beban menggunakan alat angkat, yang merinci berat beban, jenis alat angkut (sling, shackle), radius angkat, hingga kapasitas alat. Meskipun secara teknis merupakan dokumen teknik, regulasi Permenaker No. 8 Tahun 2020 mensyaratkan personel yang terlibat (Rigger) harus memiliki kompetensi legal. Lifting Plan wajib dibuat terutama untuk kategori 'Critical Lift'.
Konteks praktisnya, setiap kegiatan pengangkatan yang menggunakan lebih dari satu crane atau mengangkat beban di atas 20 ton wajib memiliki rencana tertulis yang disetujui oleh Ahli K3. Dokumentasi ini harus memuat perhitungan persentase beban terhadap SWL alat. Tanpa rencana yang matang, risiko kegagalan angkat (drop load) sangat tinggi. Tim HSE di lapangan wajib memastikan bahwa rigger yang mengikat beban memiliki Lisensi K3 yang masih aktif, karena kesalahan teknis kecil dalam rigging dapat mengakibatkan kecelakaan fatal meskipun alat crane dalam kondisi layak operasional.