K3 Penanggulangan Kebakaran adalah serangkaian langkah terencana untuk mencegah terjadinya kebakaran, melakukan deteksi dini, memadamkan api secara cepat, serta mengevakuasi penghuni bangunan dengan aman. Program ini mencakup penyediaan alat pemadam api ringan (APAR), sistem hidran, sprinkler, alarm kebakaran, hingga pembentukan tim tanggap darurat kebakaran (fire brigade) di tempat kerja.
Regulasi utamanya adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Perusahaan wajib memiliki personil yang terlatih dalam kategori Petugas Peran Kebakaran (Kelas D), Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C), Koordinator (Kelas B), hingga Ahli K3 Spesialis Kebakaran (Kelas A) berdasarkan tingkat risiko kebakaran bangunan.
Bagi praktisi keselamatan, pengecekan rutin tekanan APAR dan fungsi pompa hidran adalah pekerjaan krusial yang harus didokumentasikan dalam checklist bulanan. Jalur evakuasi dan titik kumpul (assembly point) harus bebas hambatan dan memiliki tanda yang jelas (fluorescent). Pelaku usaha wajib melaksanakan latihan evakuasi (fire drill) minimal sekali setahun. Dalam audit SMK3, kesiapan sarana proteksi kebakaran dan kompetensi personil tanggap darurat menjadi poin penilaian yang sangat vital karena berkorelasi langsung dengan keselamatan jiwa massal jika terjadi keadaan darurat.