Surat Izin Operator (SIO) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa seorang operator alat berat atau pesawat angkat-angkut telah memenuhi persyaratan kompetensi teknis dan medis untuk mengoperasikan jenis alat tertentu. SIO bersifat spesifik per jenis alat dan kelas kapasitas.
Kewajiban memiliki SIO diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020 untuk pesawat angkat-angkut dan Permenaker No. 38 Tahun 2016 untuk pesawat tenaga dan produksi. SIO diperoleh setelah operator mengikuti pelatihan K3 operator bersertifikat, lulus ujian teori dan praktik, serta dinyatakan sehat secara medis. Masa berlaku SIO umumnya 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Di lapangan konstruksi dan pertambangan, SIO adalah dokumen yang wajib diperiksa oleh HSE sebelum operator diizinkan mengoperasikan alat. Pengoperasian alat berat oleh individu tanpa SIO yang sesuai merupakan pelanggaran serius yang berpotensi membatalkan klaim asuransi jika terjadi kecelakaan. Perusahaan wajib memverifikasi keaslian SIO melalui sistem verifikasi Kemnaker karena pemalsuan dokumen SIO merupakan praktik yang masih ditemukan di lapangan.