Metode Evaluasi Harga Terendah adalah sistem penilaian penawaran dalam tender di mana pemenang dipilih berdasarkan nilai penawaran terkecil setelah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, metode ini umum digunakan untuk pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi sederhana yang spesifikasinya sudah standar. Fokus utama Pokja adalah memastikan penawaran tersebut masuk akal dan didukung oleh analisis harga satuan yang valid.
Praktisi di lapangan sering menghadapi tantangan predatory pricing dalam metode ini, di mana pesaing menawarkan harga sangat rendah di bawah nilai kewajaran. Jika penawaran di bawah 80% HPS, penyedia wajib menjalani Evaluasi Kewajaran Harga. Jika tidak dapat membuktikan rincian biayanya secara logis, penawaran akan digugurkan. Kontraktor harus cermat menghitung biaya overhead dan risiko agar tidak terjebak dalam kontrak yang merugi akibat ambisi memenangkan lelang dengan harga tidak realistis.