TUK Kuliner adalah tempat kerja atau lembaga yang ditetapkan oleh LSP dengan lisensi BNSP untuk menyelenggarakan ujian atau asesmen kompetensi bidang kuliner. Berdasarkan pedoman BNSP, TUK harus memenuhi kriteria sarana dan prasarana dapur standar industri, ketersediaan alat memasak yang laik, serta sistem manajemen K3 dapur yang memadai. TUK dapat berbentuk dapur hotel, restoran, atau sekolah tinggi pariwisata yang telah diverifikasi kelayakannya oleh tim verifikator LSP terkait.
Bagi praktisi kuliner yang ingin mengikuti ujian BNSP, memilih TUK yang memiliki fasilitas lengkap sangat penting agar proses asesmen berjalan objektif dan representatif terhadap kondisi kerja nyata. Pelaku usaha jasa boga skala besar sering mendaftarkan dapurnya menjadi TUK Mandiri guna memfasilitasi sertifikasi massal bagi karyawannya secara efisien di lokasi kerja sendiri. Konsultan sertifikasi menyarankan agar TUK selalu melakukan kalibrasi alat ukur (seperti timbangan dan termometer makanan) guna menjamin validitas hasil uji praktik yang dilakukan oleh asesi di bawah pengawasan asesor kompetensi.