K3 Kebakaran adalah upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di tempat kerja melalui penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam api, dan jalur evakuasi yang memadai. K3 kebakaran juga mencakup pembentukan unit penanggulangan kebakaran internal yang terlatih sesuai dengan tingkat risiko beban api perusahaan.
Dasar hukum K3 kebakaran diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.186/MEN/1999. Regulasi ini mewajibkan adanya personel terlatih dengan tingkatan Kelas D (Petugas), Kelas C (Regu), Kelas B (Koordinator), hingga Kelas A (Ahli Spesialis) tergantung pada kompleksitas risiko kebakaran di lokasi kerja.
Secara lapangan, perusahaan wajib melakukan simulasi evakuasi (fire drill) minimal setahun sekali. Praktisi K3 harus memastikan APAR dalam kondisi siap pakai dan sistem hydrant berfungsi melalui riksa uji berkala. Kegagalan fungsi sistem proteksi saat insiden dapat berakibat pada pembatalan klaim asuransi dan tuntutan pidana bagi pengurus perusahaan atas kelalaian penyediaan sarana keselamatan nyawa bagi para pekerja.