Buku Akte Pengawasan K3 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencatat sejarah pengawasan, riksa uji, dan temuan-temuan teknis pada suatu alat berat atau instalasi. Dokumen ini bersifat melekat pada alat tersebut selama masa pakainya. Dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 1970. Setiap kali dilakukan Riksa Uji berkala oleh PJK3, hasilnya harus dicatatkan dan disahkan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis di dalam buku akte ini sebagai bukti legalitas alat.
Bagi pemilik alat berat, Buku Akte Pengawasan adalah dokumen aset yang sangat berharga dan wajib disimpan dengan baik. Saat dilakukan audit SMK3 atau inspeksi mendadak oleh pengawas ketenagakerjaan, dokumen ini adalah hal pertama yang akan diperiksa. Jika buku akte hilang, proses pengurusan kembali membutuhkan waktu lama dan melibatkan verifikasi fisik ulang yang ketat. Konsultan K3 menyarankan agar salinan digital dari buku akte disimpan dalam database manajemen aset perusahaan untuk mempermudah pelacakan masa berlaku sertifikasi alat di seluruh lokasi proyek yang tersebar.