Single Identity Number dalam ekosistem perizinan merujuk pada penggunaan NIK untuk WNI atau nomor paspor bagi WNA sebagai basis tunggal identifikasi dalam sistem OSS RBA. Sistem ini bertujuan untuk mencegah duplikasi identitas pelaku usaha dan mempermudah sinkronisasi data pajak serta jaminan sosial secara nasional bagi kementerian terkait. Setiap penanggung jawab perusahaan PMA wajib tervalidasi identitasnya secara sistemik melalui integrasi database Dukcapil dan Imigrasi RI.
Investor asing yang menjadi pengurus perusahaan wajib memiliki paspor yang masih berlaku dan dilaporkan secara akurat dalam Akta Pendirian perusahaan. Praktisi legal menyarankan penggunaan identitas yang konsisten di seluruh dokumen legalitas guna menghindari penolakan sistem. Sinkronisasi identitas ini memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan perilaku bisnis secara lintas kementerian. Di lapangan, ketidaksinkronan satu angka saja pada nomor paspor direktur asing dapat menghambat proses pembukaan rekening bank perusahaan atau pengurusan perizinan darurat karena sistem validasi otomatis akan menolak data yang tidak identik secara sistemik.