LOTO adalah prosedur keselamatan yang digunakan untuk memastikan bahwa mesin atau peralatan alat berat benar-benar mati dan terisolasi dari sumber energi sebelum dilakukan pekerjaan pemeliharaan (maintenance) atau perbaikan. Meskipun berasal dari standar internasional, penerapan LOTO di Indonesia merupakan bagian dari pemenuhan standar keselamatan mekanik dan elektrik dalam PP No. 50 Tahun 2012. Prosedur ini melibatkan pemasangan gembok (Lock) dan label peringatan (Tag) pada titik isolasi energi guna mencegah energi terlepas secara tidak sengaja.
Dalam industri alat berat, LOTO wajib diterapkan saat teknisi melakukan perbaikan di area berbahaya seperti di bawah bak dump truck atau di dalam sistem transmisi. Praktisi K3 lapangan harus memastikan setiap teknisi memiliki gembok pribadi yang hanya bisa dibuka oleh dirinya sendiri. Kejadian kecelakaan fatal sering terjadi karena operator menyalakan mesin saat teknisi masih berada di area titik jepit mesin. Konsultan sering menekankan bahwa disiplin LOTO mencerminkan kematangan budaya keselamatan perusahaan; tanpa sistem LOTO yang ketat, risiko terjepit, tersengat listrik, atau tertabrak alat saat perbaikan sangatlah tinggi.