National Treatment adalah prinsip hukum internasional di mana pemerintah Indonesia memberikan perlakuan yang sama kepada investor asing (FDI) sebagaimana perlakuan yang diberikan kepada investor domestik (PMDN). Prinsip ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, kecuali untuk bidang usaha tertentu yang dibatasi atau tertutup bagi asing sebagaimana diatur dalam Daftar Positif Investasi (DPI) guna perlindungan kepentingan ekonomi nasional.
Bagi praktisi hukum investasi, prinsip ini memberikan kepastian bagi perusahaan PMA bahwa mereka memiliki hak yang sama dalam mengakses fasilitas perizinan di OSS RBA dan perlindungan hukum atas aset mereka. Namun, investor asing tetap harus mematuhi batasan nilai investasi minimal Rp10 miliar yang tidak berlaku bagi pengusaha kecil lokal. Di lapangan, pemahaman akan prinsip national treatment membantu investor asing untuk menuntut hak-hak administratif yang setara di hadapan instansi pemerintah daerah maupun pusat, sekaligus memberikan landasan kuat dalam penyelesaian sengketa investasi melalui mekanisme arbitrase internasional jika diperlukan.